Beberapa hari lalu, Kejaksaan Agung menerapkan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice) kepada pihak yang menghambat pengusutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai langkah tersebut tepat dikarenakan bisa menjadi efek kejut agar yang lain tidak melakukan hal sama.

Boyamin pun mendorong Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus ini. Pangkalnya, nilai kerugian keuangan dan perekonomian negara ditaksir lebih besar dari kasus PT Duta Palma sekitar Rp 78,8 triliun.