Untuk menjaga kedaulatan negara, diperlukan upaya-upaya penegakan hukum keimigrasiasan. Karena itu, sinergi dan kolaborasi antara pihak Kejaksaan dan Dirjen Imigrasi perlu diperkuat.

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani, pada Senin, 29 Januari 2024 dalam rapat pimpinan imigrasi menyampaikan bahwa dalam penegakan hukum keimigrasian diperlukan adanya batasan dan kategorisasi dalam penentuan klasifikasi. Hal itu dilakukan agar dapat membedakan antara kejahatan dan pelanggaran dalam tindak pidana keimigrasian.

Adapun keimigrasian dimaksud berkaitan dengan penegakan kedaulatan negara, sistem keamanan negara, aspek pencapaian kesejahteraan masyarakat, hubungan internasional dan berkaitan langsung dengan upaya memerangi kejahatan yang terorganisir.

Dalam pemaparan, JAM-Intelijen menyampaikan bahwa sinergitas penegakan hukum Kemigrasian berfokus utama pada kejahatan transnasional yang meliputi tindak pidana narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan manusia, pencucian uang, perdagangan senjata dan tindak pidana lain.