Bupati Bantul Drs H Abdul Halim Muslih meresmikan Rumah Restorative Justice, di Balai Kalurahan Trirenggo, Bantul, Kamis (19/5/2022). Peresmian dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Katarina Endang Sawestri SH MH.

Keberadaan Rumah Restorative Justice diperlukan untuk mendukung penyelesaian persoalan yang berbasis musyawarah. Mengedukasi masyarakat untuk mudah memaafkan dan menjaga keharmonisan. Sebab memang tidak semua perkara harus diselesaikan secara litigasi hingga ke meja hijau atau pengadilan.

“Di DIY sudah ada Rumah Restorative Justice di Kabupaten Sleman, Gunungkidul, Kulonprogo dan Kota Yigyakarta. Dan kini diresmikan untuk Bantul. Kami berterimakasih karena tentu sangat mendukung program restorative justice itu sendiri,” kata Kajati Katarina Endang Sawestri SH MH usai peresmian Rumah Restorative Justice yang ditandai dengan pembukaan tirai papan nama.

Kajati DIY menegaskan, pengadaan Rumah Restorative Justic merupakan langkah solusi upaya memudahkan dan mengedukasi masyarakat agar menyelesaikan perkara pidana tertentu melalui jalur musyawarah dengan menghadirkan tokoh masyarakat maupun pemuka agama. Misalnya perkara pencurain HP oleh anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan yang lain dengan tingkat kerugian ringan dan memungkinkan untuk didamaikan.

“Contoh kasus-kasus tadi dapat diselesaikan secara masyawarah kekeluargaan sacara bijaksana oleh pelaku dan korban. Serta diperlukan adanya peran tokoh masyarakat, agama dan juga pengurus kampung untuk menyelesaikan masalah yang ada,” kata Katarina.

Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyambut positif diadakannya Rumah Restorative Justice, karena fungsinya sangat banyak dan diperlukan. Permasalahan yang ada yang tidak terlalu besar bisa diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice.

“Misalnya pencurian buah-buahan dan barang sepele lain tidak perlu diperkarakan ke jalur hukum. Melainkan cukup diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice. Ini untuk mengupayakan keharmonisan masyarakat tetap terjaga dan kondusif,” kata Abdul Halim.

Di sisi lain, keberadaan Rumah Restorative Justice juga dapat membantu mengurangi beban Lepmbaga Pemasyarakatan. Sebab kalau semua perkara pidana dilanjut secara litigasi hingga ke pengadilan, tentu penjara maupun rumah tahanan akan semakin berjubel penghuninya.

Sumber : Yogyapos