Wakil Jaksa Agung RI (Dr Sunarta) memberikan pengarahan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Birokrasi dan Zona Integritas di Lingkungan Kejaksaan RI bertempat di Goodrich Suites Artotel Portfolio Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang berlangsung pada Rabu 09 Februari 2022 s/d Kamis 10 Februari 2022 secara virtual.
“Reformasi Birokrasi Kejaksaan pada hakekatnya bukan hal yang baru dimana sebelumnya pada tahun 2005 lalu, Kejaksaan telah mencanangkan program pembaruan. Sebagai hasil dari Program Pembaruan tersebut, telah ditandatangani 6 (enam) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia yang mencakup pembaruan di bidang Rekrutmen, Pendidikan dan Pelatihan, Standar Minimum Profesi Jaksa, Pembinaan Karir, Kode Perilaku Jaksa serta pembaruan di bidang Pengawasan, ” ujar Wakil Jaksa Agung RI.
Sebagai Aparat Penegak Hukum dan dalam konteks penegakan hukum, haruslah ada perubahan paradigma dengan menitikberatkan pada upaya penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, tanpa mengabaikan hati nurani. Sebab diketahui bersama bahwa pelaksanaan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sudah cukup masif di seluruh Indonesia, dan maka dari itu perlu dilaksanakan dengan baik dan dipublikasikan. Wakil Jaksa Agung RI menekankan dan mengingatkan kepada seluruh satuan kerja, dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar secara rutin memperbaiki sistem pelayanan lebih agile (responsive), tidak diskriminasi, lebih adil, lebih nyaman, memiliki kepastian hukum dan berbasis IT.
Menurutnya, pelayanan kini didorong untuk bertransformasi menjadi e-services, terlebih di era pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Maka dengan begitu, Wakil Jaksa Agung RI selaku Ketua Komite IT meminta kepada seluruh satuan kerja untuk memanfaatkan infrastruktur IT secara maksimal serta akan mendorong pelaksanaannya dan untuk itulah dirinya meminta masukan terkait kendala signifikan yang ada sehingga dapat dilakukan evaluasi.