Seksi Tindak Pidana Khusus
Your content goes here. Edit or remove this text inline or in the module Content settings. You can also style every aspect of this content in the module Design settings and even apply custom CSS to this text in the module Advanced settings.
Lingkup Seksi Tindak Pidana Khusus meliputi :
Tindak pidana Korupsi, perpajakan, kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang.
Seksi Tindak Pidana Khusus , terdiri dari :
Sub Seksi Penyidikan
Subseksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan penyelidikan dan penyidikan pidana khusus menyiapkan bahan, membuat telaahan dan memberikan bimbingan teknis terhadap kegiatan penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus serta menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi.
Sub Seksi Penuntutan
Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan urusan penuntutan melakukan upaya hukum.
Sub Seksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi
Melakukan upaya hukum eksekusi baik badan, denda,uang pengganti, dan biaya perkara, melakukan upaya hukum luar biasa dan pendokumentasian.