Seksi Tindak Pidana Khusus

Your content goes here. Edit or remove this text inline or in the module Content settings. You can also style every aspect of this content in the module Design settings and even apply custom CSS to this text in the module Advanced settings.

Seksi Tindak Pidana Khusus, mempunyai tugas melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, , penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan.

Lingkup Seksi Tindak Pidana Khusus meliputi :

Tindak pidana Korupsi, perpajakan, kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang.

Seksi Tindak Pidana Khusus , terdiri dari :

Sub Seksi Penyidikan

Subseksi Penyidikan mempunyai tugas melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan penyelidikan dan penyidikan pidana khusus menyiapkan bahan, membuat telaahan dan memberikan bimbingan teknis terhadap kegiatan penyidikan dan penuntutan tindak pidana khusus serta menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi.

Sub Seksi Penuntutan

Subseksi Penuntutan mempunyai tugas melakukan urusan penuntutan melakukan upaya hukum.

Sub Seksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi

Melakukan upaya hukum eksekusi baik badan, denda,uang pengganti, dan biaya perkara, melakukan upaya hukum luar biasa dan pendokumentasian.