Ikatan Adhyaksa Dharmakarini

Merupakan ikatan istri pegawai kejaksaan , pegawai perempuan kejaksaan, istri pensiunan pegawai kejaksaan, pensiunan pegawai perempuan kejaksaan, dan janda pegawai kejaksaan yang mandiri, non politik dan tidak terkait dengan organisasi politik manapun, mempunyai maksud dan tujuan di bidang Kemanusiaan, Sosial Budaya, Ekonomi dan Pendidikan.

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, telah dibentuk sejak tahun 2000 berdasarkan Keputusan Rapat Kerja Nasional Garis Konsultasi Istri Pegawai Kejaksaan Agung dengan Istri Kepala Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia Nomor 06/GK/Kejagung/VI/2000, tanggal 14 Juni 2000 tentang Adhyaksa Dharmakarini.
Bahwa keberadaan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini telah dikukuhkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Tanggal 28 November 2007, Nomor: KEP-124/A/JA/11/2007 tentang Pengukuhan Organisasi Adhyaksa Dharmakarini Kejaksaan Republik Indonesia.

Bahwa Ikatan Adhyaksa Dharmakarini adalah suatu ikatan istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiunan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaa, yang mandiri, non politik dan tidak terkait dengan organisasi politik manapun, mempunyai maksud dan tujuan di bidang Kemanusiaan, Sosial Budaya, Ekonomi dan Pendidikan.

Bahwa Ikatan Adhyaksa Dharmakarini diperlukan keberadaannya untuk membantu pemerintah Indonesia pada umumnya dan keluarga Kejaksaan pada khususnya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas, terampil, dan menjunjung tinggi harkat dan martabat serta keluhuran bangsa dan budaya Indonesia, dan seiring dengan perkembangan jaman serta semakin banyaknya jumlah anggota , sehingga ikatan Adhyaksa Dharmakarini harus dikelola secara professional.

Bahwa untuk membantu terwujudnya usaha tersebut diperlukan suatu wadah ikatan berbentuk badan hokum, sehingga menjadi suatu ikatan yang bersatu padu, berwibawa, dan mampu melaksanakan tugas pengabdian dan pelayanannya terhadap masyarakat Indonesia khususnya keluarga Kejaksaan.

Bahwa pada tanggal 11 sampai dengan tanggal 13 Desember 2007, di Cianjur, Jawa Barat, telah diadakan Rapat Kerja Nasional Luar Biasa Anggota Ikatan, tentang Perubahan Anggaran Dasar, Perubahan Anggaran rumah Tangga dan Peningkatan Status Hukum Adhyaksa Dharmakarini menjadi ikatan berbadan hukum dengan nama ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Kerja Nasional Luar Biasa tanggal13 Desember 2007, di Cianjur, Jawa Barat, tentang Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran rumah Tangga dan Peningkatan Status Hukum Adhyaksa Dharmakarini menjadi ikatan yang berbadan hukum dengan nama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang disingkat “ I A D”.

Maksud dan tujuan ikatan

Ikatan Adhyaksa Dharmakarini mempunyai maksud dan tujuan di bidang sosial dan kemanusian.

Kegiatan-kegiatan untuk mencapai tujuan tersebut yaitu :
  1. Mempersatukan seluruh istri pegawai Kejaksaan, pegawai perempuan Kejaksaan, istri pensiunan pegawai Kejaksaan, pensiuanan pegawai perempuan Kejaksaan, dan janda pegawai Kejaksaan menjadi anggota ikatan.
  2. Menjaga supaya setiap anggota ikatan menjunjung tinggi kehormatan profesi Kejaksaan sesuai dengan, Undang-Undang yang berlaku dan kode etik Kejaksaan
  3. Membina anggota dalam memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan;
  4. Meningkatkan kepedulian sosial;
  5. Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan kesadaran rasa turut memiliki ikatan yang bertanggung jawab, guna terciptanya rasa kebersamaan di antara sesame anggota dalam rangka meningkatkan peranan, manfaat, fungsi dan mutu ikatan;
  6. Melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan anggota di dalam menjalankan pekerjaan dan profesinya secara professional, guna menjaga dan mempertahankan keluhuran martabat Kejaksaan;
  7. Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Lembaga pendidikan, keterampilan dan pelatihan baik formal maupun non formal.
  8. Mengadakan, menyelenggarakan dokumentasi dan penyebaran informasi dalam bidang pendidikan melalui penerbitan buku-buku, yang tidak diperjualbelikan;
  9. Mengadakan, menyelenggarakan, dan mendirikan Panti Asuhan, Panti Jompo, dan Panti Wreda;
  10. Mengadakan Penelitian di bidang ilmu pengetahuan mengenai Kemasyarakatan, Kemanusiaan;
  11. Mengadakan, menyelenggarakan Studi Banding;
  12. Memberi bantuan kepada korban bencana alam;
  13. Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan;
  14. Melestarikan lingkungan hidup.
  1. SEKRETARIAT

Sesuai dengan fungsinya, sebagai unsur penting penunjang / pendukung dalam keberhasilan suatu organisasi untuk mencapai tujuan dan sasaran program kerja maka kegiatan organisasi dilaksanakan pada sekretariat Adhyaksa Dharmakarini Daerah Bantul yang beralamat di Jalan RA Karini no. 45 Bantul, Di Yogyakarta dengan kegiatan rutin, sebagai berikut :  

A. ORGANISASI

  1. PEMBINAAN ORGANISASI

Dalam rangka memudahkan pembinaan kepada anggota dan untuk mengetahui jumlah anggota Adhyaksa Dharmakarini Daerah Bantul.

  • Pendataan organisasi dalam rangka memudahkan pembinaan kepada anggota dan untuk mengetahui jumlah anggota Adhyaksa Dharmakarini Daerah Bantul;
  • Melaksanakan kegiatan pertemuan rutin bulanan / arisan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Bantul;
  • Mengikuti kegiatan pertemuan silaturahmi Adhyaksa Dharmakarini se-DI Yogyakarta;
  • Mengikuti berbagai kegiatan dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional;
  • Berpartisipasi secara aktif dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa dan Hari Ulang Tahun Adhyaksa Dharmakarini.
  1. PENATAAN ORGANISASI

Dalam hal penataan organisasi Adhyaksa Dharmakarini Daerah Bantul dilaksanakan berbagai kegiatan, antara lain :

  • Pembenahan sekretariat Adhyaksa Dharmakarini Daerah Bantul;
  • Pembuatan papan struktur susunan pengurus Adhyaksa Dharmakarini Daerah Bantul;
  • Pembuatan program kerja tahunan;
  • Penyelenggarakan pertemuan dan rapat-rapat pengurus;
  • Menghimpun laporan perbidang;
  • Melakukan pendataan anggota berdasarkan status. 

B. ADMINISTRASI UMUM

  1. TATA ARSIP SEKRETARIAT

Melakukan tata usaha administrasi surat-surat organisasi, antara lain :

  • Mengadakan pembenahan administrasi untuk disesuaikan dengan AD / ART dan buku petunjuk pelaksanaan administrasi;
  • Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan administrasi kepada seluruh pengurus;
  • Membuat surat dan mengirim sesuai kebutuhan;
  • Mengadakan surat-surat organisasi;
  • Meneruskan surat-surat sesuai dengan arahan Ketua Umum Adhyaksa Dharmakarini RI maupun Ketua Adhyaksa Dharmakarini wilayah DI Yogyakarta.
  1. TATA NASKAH
  • Menyiapkan sambutan ketua;
  • Menghimpun dan menyimpan arsip. 

C. BENDAHARA

Bendahara adhyaksa Dharmakarini Daerah Bantul mengelolah  semua  pemasukan dan pengeluaran yang meliputi :

  • Menerima dana dari sumber – sumber  keuangan yang sah;
  • Mengeluarkan , memindahkan dan mengembangkan uang organisasi atas persetujuan ketua;
  • Menerima  pertanggung jawaban keuangan dari pemakaian biaya;
  • Mempertanggung jawabkan pengelolaan tugas kepada ketua dan bentuk laporan keuangan bulanan dan tahunan;
  • Mengaktifkan pemungutan iuran anggota.

D. BIDANG PENDIDIKAN

    Bidang pendidikan bertugas  mengusahakan bertambahnya wawasan pengetahuan  keterampilan  para anggota, antara lain :

    • Adhyaksa  Dharmakarini Daerah Bantul memiliki  lembaga  pendidikan PAUD;
    • Untuk menambah wawasan dan pengetahuan serta keterampilan para anggota dalam pendidikan;
    • Pendidikan Formal  misal mengusahakan  bea  siswa  atau  santunan  pendidikan   bagi  putra / putri Anggota  Adhyaksa  Dharmakarini  melalui  dinas  atau  panitia  Hari  Bhakti  Adhyaksa;
    • Pendidikan Non Formal misal melaksanakan kegiatan demo kecantikan, demo memasak, ikut serta dalam melaksanakan kegiatan senam pagi dan lain-lain;
    • Sudut Baca untuk  meningkatkan  pengetahuan  dan  mendorongan  minat  baca pengurus dan  anggota  Adhyaksa  Dharmakarini  Daerah Bantul.    

    E. BIDANG EKONOMI

      Bidang  ekonomi  bertugas  menghimpun  dana guna kelancaran organisasi serta meningkatkan kesejahteraan anggota, adapun kegiatan meliputi :

      • Pengadaan dana;
      • Manajemen usaha;
      • Pemasaran;
      • Simpan pinjam

      F. BIDANG SOSIAL BUDAYA         

        Bidang  sosial budaya meliputi usaha pemahaman, penghayatan, penjelmaan norma dari nilai yang telah mengakar dalam kegiatan manusia serta peningkatan nilai dan wawasan budaya bangsa Indonesia kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain :

        • Meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan hidup;
        • Melestarikan nilai dan wawasan keanekaragaman budaya;
        • Meningkatkan kesejahteraan jasmani dan rohani anggota dan keluarga;
        • Meningkatkan kemitraan sejajaran pria dan wanita;
        • Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan Widya Bhakti Karini.