Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul melaksanakan program Jaksa Sahabat Guru pada SMP Negeri 1 Kasihan dengan narasumber Kasi Pidsus (Guntoro, SH.,MH), Kasubsi Pertimbangan Hukum (Destinar, SH) beserta Kasubsi Perdata dan TUN (Reta Rusyana P, SH). Jaksa Sahabat Guru...
Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) HARIS TIONO, SE bin SARKAM dari Polres Bantul yang melanggar Pasal 374 KUHP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto, SH.MH.Li terkait tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan undang-undang, untuk melakukan...
Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) MUHAMMAD ARIEL WIGAKSONO Bin GATOT RAHMANTO dari Polsek Banguntapan yang melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muninggar, SH....
Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO dari Polsek Sewon yang melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry M. Kurniawan, SH., MH....
Narasi Kejaksaan RI sebagai “Lembaga Superbody” adalah Upaya untuk melemahkan Kejaksaan. Para pegiat antikorupsi dan guru besar hukum mengatakan bahwa Narasi tersebut adalah Sebagai upaya bagi koruptor melakukan “corruptor fight back” atau bentuk perlawanan koruptor...
Recent Comments