Bantul – Rabu (15/06/2022) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul dilaksanakan eksekusi Barang Bukti serta Penyerahan barang bukti Uang yang dirampas untuk Negara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Suwandi, SH. M.Hum) kepada Lurah Desa Srigading Ir. R. Prabawa Suganda disaksikan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantul (Guntoro Jangkung Wisnu Moerdiyanto, S.H, M.H.) dan Kasi Barang Bukti Kejari Bantul (Rendy Indro Nursasongko, SH.MH)
Penyerahan tersebut dengan cara disetorkan ke Kas Kalurahan Srigading sebesar Rp. 154.713.000,00 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah) melalui metode transfer antar Bank, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Tanah Pelungguh Lurah dan Penambahan Tanah Pelungguh pada Perangkat Desa Srigading Kecamatan Sanden Tahun 2018 s/d 2020, atas nama terdakwa WW yang melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakrta Nomor:14/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Yyk.
Recent Comments