Senin (28/03/2022) Tim Jaksa eksekutor Kejaksaaan Negeri Bantul kembali melakukan eksekusi terhadap pemilik Tour and Travel PT Aulia Trijaya Mandiri.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I., yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 230.449.101 (dua ratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh sembilan ribu seratus satu rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.
Recent Comments