Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif terhadap Perkara Tindak Pidana Perusakan

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Muib, S.H., M.H.Li.) didampingi Kasi Pidum (Andi S. Chadra K.R., S.H., M.H.) melaksanakan kegiatan Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap perkara tindak pidana perusakan dengan tersangka berinisial S.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara dengan mengedepankan pendekatan Keadilan Restoratif, yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan pemulihan keadaan, perdamaian, serta kepentingan para pihak.

Ekspose dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi dan pendalaman untuk memastikan terpenuhinya persyaratan penerapan Keadilan Restoratif dalam perkara tersebut.