Kejaksaan Negeri Bantul melakukan giat operasi bersama tim Gakkum Bantul cukai rokok diikuti dari unsur kantor bea cukai Yogyakarta, Kejaksaan, Kepolisian, Satpol PP , biro hukum. Operasi dilaksanakan dibeberapa toko kelontong di kapanewon Srandakan. Kegiatan ini dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan Bea Cukai Tarakan guna melindungi Konsumen dari maraknya peredaran rokok illegal.

Sosialisasi diberikan langsung kepada pemilik toko. Sosialisasi yang berbentuk edukasi ini merupakan salah satu bentuk tindakan preventif untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, rata-rata pedagang belum memahami jenis rokok ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan, seperti rokok polos tanpa pita cukai atau mereka sebut rokok tanpa bandrol. Pedagang itu hanya disetori atau kulakan rokok dengan harga miring.