Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H.) menghadiri In House Training (IHT) yang mengangkat tema “Prosedur dan Persyaratan Permohonan Pemeriksaan dan Permohonan Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) oleh Kejaksaan” dengan narasumber Yohanes Franciscus Tri Joko Gantar Pamungkas, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bantul) bertempat di gedung pertemuan RM. Marjuki.
Kegiatan ini juga diikuti oleh Sendhy Pradana Putra, S.H. (Kasi Perdata dan TUN), Zaenal Abidin, S.H., M.H. (Kasi Intelijen), Guntoro Jangkung Wibowo, S.H., M.H. (Kasi Pidana Khusus), Andri Winanto, S.H., M.H. (Kasi Pidana Umum), serta seluruh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bantul.
Diharapkan kegiatan ini dapat menciptakan kesamaan pemahaman antar penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga langkah yang diambil kelak dapat lebih terarah dan konsisten. Tidak hanya bermanfaat bagi para jaksa, namun In House Training (IHT) ini dapat memperkuat peran Kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum, keadilan, serta ketertiban dalam tata kelola korporasi di Indonesia.
Recent Comments