Inspeksi Umum Kejaksaan Agung RI bertujuan untuk melakukan evaluasi sekaligus memberikan petunjuk agar seluruh jajaran Kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya agar tertib administrasi, profesional dan tetap berpedoman kepada peraturan dan SOP yang berlaku. Pelaksanaan inspeksi merupakan program kerja bidang pengawasan.