Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak Prof. Dr. H. ST. Burhanuddin melakukan Kunjungan Kerja pada di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Kunjungan Kerja pada Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada 08 Mei 2024.
Jaksa Agung RI dalam kunjungannya memberikan arahan. Salah satu arahannya agar seluruh jajaran Kejaksaan untuk meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat serta dampaknya dapat berpengaruh besar pada berlangsungnya kehidupan masyarakat luas, serta dalam penangann tindak pidana korupsi harus semakin memprioritaskan upaya dari pemulihan keuangan negara selain dari pemidanaan badan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Karena bagi Jaksa Agung, jaksa adalah abdi masyarakat, selain abdi negara.
(repost : Jaksapedia)