Bantul – Dalam rangka meminimalisir dan mencegah tindak pidana korupsi di dunia pendidikan, Kejaksaan Negeri Bantul melaksanakan program “Jaksa Sahabat Guru” yang juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada guru-guru agar lebih memahami mengenai penggunaan Dana BOS yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.