Ekspose dilakukan Secara virtual oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani. S.H., M.H.. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat Oharda. (Senin,14/03/2022)
Adapun 3 (tiga) berkas perkara yg dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif:
1. Tersangka AM dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang disangkakan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan:
2. Tersangka AR dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian: dan
3. Tersangka RB dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1.Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum:
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun:
3. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf:
4. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya:
5. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi:
6. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar:
7. Pertimbangan sosiologis: dan
8. Masyarakat merespon positif.
Namun dalam perkara Tersangka M yang disangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengakibatkan 2 (dua) orang korban jiwa meninggal dunia. Akibatnya, Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif tidak dikabulkan karena korban yang disebabkan akibat kecelakaan tersebut lebih dari 1 (satu) orang korban jiwa.
Sumber : @kejaksaan.ri
Recent Comments