Pengarahan disampaikan oleh JAM-Pengawasan dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Optimalisasi Kinerja Satgas 53 Kejaksaan RI yang diikuti oleh seluruh jajaran Bidang Intelijen dan Bidang Pengawasan Kejaksaan RI secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan) di Grand Mercure Harmoni Jakarta yang dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Peran Satgas 53 bukan saja sebagai penegak integritas tetapi juga penegak terhadap pelanggaran disiplin sebagaimana tugas wewenang Satgas 53 yaitu melakukan deteksi dini terhadap oknum Kejaksaan yang melakukan pelanggaran, klarifikasi dengan pengumpulan data dan keterangan atas laporan dan pengaduan masyarakat, dan selanjutnya Tim PAM SDO mengamakan oknum yang melakukan tindakan indispliner.