Pada hari Selasa, 21 Juli 2026, bertempat di Padukuhan Wonokromo II, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Ibu Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H., menyerahkan Penetapan Perwalian Anak di bawah umur yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Kabupaten Bantul kepada Wali yang sah, yaitu Sdri. Mujinah nenek dari anak berinisial SER.
Sebelum permohonan perwalian diajukan kepada PA Bantul, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bantul telah melaksanakan koordinasi, verifikasi, dan kajian mendalam bersama pihak-pihak terkait guna memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan administratif serta aspek hukum yang diperlukan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjamin agar proses penetapan perwalian dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan perwalian tidak hanya merupakan sebuah keputusan hukum dari pengadilan, tetapi juga menjadi langkah penting dalam memastikan terpenuhinya hak-hak dasar anak. Dalam hal ini, perwalian ditetapkan karena kedua orang tua anak berada dalam kondisi di bawah pengampuan.
Melindungi hak anak adalah tanggung jawab bersama dan merupakan investasi bagi masa depan bangsa.

Recent Comments