Kamis (24/2/2022) Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021 di Lantai 1 Gedung Menara Kartika Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jaksa Agung menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa 6 (enam) orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat tersebut. Dimana, dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 serta AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014. Kedua tersangka merupakan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012. Guna mempercepat proses penyidikan, saat ini tersangka SA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara tersangka AW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari kedepan.

Terkait kerugian keuangan negara, Tim Penyidik telah melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc – Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR) – Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. – Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

Sumber : MediaElektronik