Untuk mendapatkan barang bukti Tindak Pidana Korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD, pada Selasa, 7 November 2023, Kejaksaan menggeledah dua lokasi yaitu:
1. Kantor Notaris/PPAT Tersangka TN, yang beralamat di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II Blok C Nomor 17, Karawang, Jawa Barat.
2. Rumah Tinggal Tersangka TN, yang beralamat di Perumahan Grand Taruma Blok N2/B.06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
Dari kedua lokasi tersebut, Tim Penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti, termasuk dokumen satu buah ruko milik
Tersangka AH (yang dibuktikan dengan 1 lembar surat perianjian dan 1 bundel Sertifikat HGB No. 01279, Desa Purwadana, Kec. Teluk jambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat beserta surat-surat lain).
(repost : Jaksapedia)