Sejatinya, Kejaksaan Agung tak pernah berhenti mengusut kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Maka tidak benar yang mengatakan bahwa Kejaksaan stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara.