Bantul – Selasa (18/08/2020) bertempat di Kejaksaan Negeri Bantul telah dilakukan penandatanganan Memorandum Of Undertanding (MoU) mengenai pembayaran denda dan biaya perkara tilang beserta pengiriman barang buktinya melalui kantor pos antara Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Nur Asiah, SH, M.Hum, dan Kepala Kantor Pos Bantul Arif Budihartanto dimana perjanjian tersebut telah dilakukan perpanjangan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kedepan.

Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Bantul untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat ditengah situasi pandemi Covid-19 pada saat ini.