Bantul – Kejaksaan Negeri Bantul melaksanakan Eksekusi perkara Tipikor terhadap terdakwa An. Suroto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pembangunan Kios di Atas Tanah Kas Desa Trimulyo di Dusun Kembangsongo, Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul Tahun 2012.
Kejari Bantul : Eksekusi Perkara Tindak Pidana Korupsi
by Admin Kejari Bantul | Feb 1, 2021 | Berita
![](https://kejari-bantul.go.id/wp-content/uploads/2021/02/IMG-20210202-WA0003-1080x675.jpg)
Recent Comments