Selasa (31/05/2022) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Suwandi, SH.,M.Hum) didampingi Kasi Pidum menerima proses perdamaian perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan koban mengalami luka memar.
Bertindak sebagai fasilitator Destinar Wulandari, SH Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum dengan saksi dari tokoh masyarakat setempat.
Proses perdamaian perkara mendapat kesepakatan dari kedua belah pihak dimana tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta menyanggupi biaya pengobatan terhadap korban. Kesepakatan tersebut kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara proses perdamaian.
Tokoh masyarakat merespon positif adanya perdamaian dan berharap antara tersangka dan korban dapat hidup rukun kembali.