Bantul – Kegiatan pendampingan dan evaluasi penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 dilaksanakan pada 17 (Tujuh Belas) Kecamatan dengan peserta seluruh Kepala Desa serta perangkat desa di Kabupaten Bantul. Kejaksaan Negeri Bantul siap mengawal dan mendampingi pemerintah desa dalam menggunakan dana desa untuk bantuan dana covid-19. Dalam kegiatan pendampingan dan evaluasi penggunaan dana desa untuk penanganan COVID-19 tersebut.
Kejaksaan Negeri Bantul menjelaskan tentang Peraturan Perundangan yang dijadikan landasan penggunaan dana desa untuk penanganan COVID-19, metode penggunaan dana desa untuk penanganan COVID-19, bentuk penyimpangan dan mengajak kepala desa agar menggunakan dana desa untuk penanganan COVID-19 secara transparan dan akuntabel.
Kegiatan pendampingan dan evaluasi penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 telah dilaksanakan di 9 (Sembilan) Kecamatan yaitu Kecamatan Bantul, Pandak, bambanglipuro, Jetis, Kretek, Pundong, Dlingo dan Sedayu.
Pelayanan terhadap masyarakat harus dilakukan secara maksimal saat keadaan krisis saat ini oleh karena itulah pengawasan secara yuridis akan terus dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Bantul untuk menjamin pemerintah daerah agar dapat memberikan pelayanan terbaik.
Recent Comments