Bantul – Senin (28/09/2020) dilaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di aula kantor Kejaksaan Negeri Bantul yang di hadiri oleh Tim Koordinasi PAKEM Kabupaten Bantul serta para penghayat kepercayaan yang berada di bawah naungan Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI) Kabupaten Bantul.

PAKEM / Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum, untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. (Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI)

Dalam kegiatan ini, Tim pakem Kabupaten Bantul juga melakukan pendataan ulang terhadap 16 organisasi penghayat kepercayaan yang telah terinventarisasi di Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bantul.