Selasa (02/12/2025) bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantul telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut dihadiri antara lain, Benu Elamrusya, S.H. (Kepala Seksi PAPBB) selaku penanggung jawab beserta para Kasi antara lain Zaenal Abidin, S.H., M.H. (Kepala Seksi Intelijen), Guntoro jangkung Wisnu Moerdiyanto, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus), Kompol Citra Fatwa Rahmadani, S.Sos., S.Ik., M.M. (Wakil Kepala Kepolisian Resor Bantul), Arfin Munajah, S.E., M.M. (Kepala BNN Kabupaten Bantul), Heri Kusyanto, S.H. (Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bantul), Jati Bayubroto, S.H., M.Hum. (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja), Mayor CBA Suryadi (Kepala Staf Kodim 0729/ Bantul), Soma Baskoro (Bea dan Cukai Yogyakarta), dan Samsu Ariyanto (Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, termasuk kasus narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga tindak pidana kesusilaan. Dari data yang telah dihimpun, terdapat senjata tajam sebanyak 11 buah, pil psikotropika sejumlah 819,5 butir, serta pil yang melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan sebanyak
66.664 butir. Selain itu, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat 8,08 gram dan ganja dengan berat 869,98 gram, 3 buah alat komunikasi, serta 2 set alat judi. Barang bukti lainnya berupa 143 botol minuman keras, minuman keras oplosan sebanyak 157 botol dan 120 plastik, serta rokok ilegal sejumlah 1.759.800 batang.

Dengan pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Bantul berkomitmen dalam menegakkan supremasi hukum secara profesional dan transparan. Masyarakat diharapkan dapat selalu mendukung langkah-langkah penegakan hukum demi terwujudnya keamanan dan ketertiban.