Kepala Seksi Intelijen (Zaenal Abidin,  S.H., M.H.) bersama Kepala Seksi Perdata dan TUN (Sendy Pradana Putra, S.H.) Kejaksaan Negeri Bantul sebagai narasumber pada Kalurahan Wonokromo Kapanewon Pleret, Bantul.

Penerangan hukum adalah proses atau kegiatan yang bertujuan untuk memberikan penjelasan, pemahaman, atau informasi terkait dengan aspek hukum kepada masyarakat. Penerangan ini penting agar masyarakat memahami hak, kewajiban, dan prosedur hukum yang berlaku dalam masyarakat.

Tujuan Penerangan Hukum:

  1. Meningkatkan Pemahaman Masyarakat: Agar masyarakat mengetahui dan memahami aturan hukum yang berlaku serta dampaknya terhadap kehidupan mereka.
  2. Mewujudkan Keadilan: Dengan pemahaman yang baik mengenai hukum, diharapkan masyarakat dapat menuntut hak-haknya dengan benar dan menghindari pelanggaran hukum.
  3. Mencegah Pelanggaran Hukum: Dengan adanya pengetahuan yang memadai, masyarakat lebih cenderung untuk mematuhi aturan hukum yang ada.
  4. Menumbuhkan Kesadaran Hukum: Agar setiap individu dan kelompok dalam masyarakat menyadari pentingnya menghormati dan mematuhi hukum.