Kamis (9/02/2023) bertempat di Kantor Cabang BRI Bantul dilaksanakan Penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak dari pihak Kejaksaan Negeri Bantul ke Kas Negara melalui Kantor BRI Cabang Bantul.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bantul (Rendy Indro Nursasongko SH.MH,) didampingi Bendahara (Supriyanto) menyetorkan uang dengan jumlah Rp. 382.790.600,- yang berasal dari penanganan perkara Undang Undang ITE dan Pencucian Uang atas nama Terpidana Agung Pratama, SE bin Syamsudin dan Mariani Astari binti Hasbuna yang sudah di putus perkaranya oleh pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.