Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan undang-undang, untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan secara optimal dengan penyidik.
Recent Posts
- Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Tindak Pidana Adat dan Penerapan Pidana Tambahan
- Kejari Bantul : Apel Kerja
- Pemaparan Draft Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kab. Bantul T.A. 2026.
- Sinkronisasi dan Koordinasi Implementasi Keadilan Restoratif dan Isu Pembangunan Nasional di Bidang Hukum pada Provinsi D.I. Yogyakarta.
- Kejari Bantul : Penerangan Hukum Kalurahan Wonolelo


Recent Comments