Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukluk Rafiqul, SH. terkait tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan undang-undang, untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan secara optimal dengan penyidik.
Recent Posts
- Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
- Silaturahmi dan Koordinasi Bersama Bupati Bantul dan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul
- Silaturahmi Kajari Bantul bersama Ketua PA Bantul Bangun Komunikasi Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
- Perkuat Silaturahmi, Perkuat Sinergi TNI dengan Kejaksaan
- Kejari Bantul : Apel Kerja

Recent Comments