Dalam proses hukum, kegiatan Tahap II melibatkan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan tugas dan wewenang kejaksaan yang diatur dalam undang-undang, JPU memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. Proses ini dilakukan dengan mengedepankan koordinasi yang optimal antara penyidik dan JPU guna memastikan kelengkapan materi perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjamin kelancaran proses peradilan, sekaligus menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.