Kamis (06/06/2024), Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Budi Nugroho Bin Augustinus Bardono Prayitno dari Polsek Bantul yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Nur, SH terkait tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan undang-undang, untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan secara optimal dengan penyidik.