Kamis (06/06/2024), Kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Kaniyo Bin Kastono dari Polsek Sewon yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astri, SH terkait tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan undang-undang, untuk melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan secara optimal dengan penyidik.