Pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum atas nama tersangka Yuda Adi Raharjo alias Alex alias Leo bin Joko Suroto.

Penyerahan tersangka serta barang bukti Yuda Adi Raharjo alias Alex alias Leo bin Joko Suroto yang melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP atau Pasal 378 KUHP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tugas dan wewenang kejaksaan, yakni menuntut, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat, menyidik tindak pidana tertentu. berdasarkan undang-undang, serta melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Maka hal demikian perlu adanya optimalisasi dalam berkoordinasi dengan stakeholder terkait sehingga dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan berjalan dengan lancar dan optimal.