Tahap II atas nama tersangka Ramadhani alias Rama Bin Tonimin yang melanggar pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muninggar, SH.
Recent Posts
- Pengarahan JAMPIDSUS Optimalisasi Kinerja Kejaksaan RI
- Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon Se-Kabupaten Bantul
- Apel Gabungan Satuan Kerja Kejaksaan se-Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kunjungan Kerja Pengawasan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Halal Bihalal Pasca Idul Fitri Kejaksaan Negeri Bantul

Recent Comments