Berdasarkan hasil rapat Kabinet terbatas pada tanggal 9 Maret 2022 lalu bahwa masih ditemukan adanya indikasi pegawai kejaksaan Republik Indonesia, bahkan melibatkan oknum pejabat tinggi Kejaksaan baik yang bertugas di pusat maupun di daerah yang melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan atau campur tangan mencari keuntungan dalam proses pengadaan barang dan jasa atau meminta prroyek di Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan BUMN/BUMD.

Dengan ditemukannya ada indikasi tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan surat peringatan atau penegasan kepada jajaran Kejaksaan di Seluruh Indonesia perihal larangan intervensi dan atau campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota dan BUMN/BUMD.

Surat peringatan tersebut dikeluarkan pada tanggal 9/3/2022 yang salinanya diterima media ini dengan nomor : B 67/A/SUJA/03/2022. Adapun beberapa point yang tertuang dalam surat peringatan atau penegasan yang perlu dilaksanakan yaitu sebagai berikut bahwa :

  1. Surat tersebut sebagai peringatan terakhir untuk tidak melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud.
  2. Apabila masih ada oknum yang tidak meengindahkan surat peringatan tersebut akan dilakukan tindakan tegas tanpa peringatan.
  3. Segera mengedarkan surat ini ke seluruh jajaran Kejaksaan yang berada di daerah hukumnya.
  4. Segera meneruskan surat ini ke Gubernur, Walikota dan Bupati dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya.
  5. Segera laporkan apabila telah memiliki bukti yang cukup terkait adanya indikasi perbuatan dimaksud dengan mencantumkan identitas lengkap melalui hotline WhatsApp 0812 2271 7772 (rahasia data pelapor terjamin dan dilindungi)
  6. Agar hotline pelaporan tersebut diatas dapat dipublikasikan kepada masyarakat.

Dari beberapa point tersebut diatas Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin, berharap agar peringatan tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.