Bantul – Kamis (17/03/2022) Monitoring, Evaluasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus pasca terbitnya Petunjuk Pelaksanaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Tambahan Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus maka Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Suwandi, SH.,M.Hum) didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Rendy Indro N, SH.,MH) mengikuti kegiatan tersebut pada hari ini secara daring.
Recent Posts
- Kejari Bantul : Silaturahmi dan Koordinasi dengan DPRD Kabupaten Bantul
- Perkuat Sinergi Kejari Bantul dan Polres Bantul
- Penerangan HUkum dan Pelatihan Barang dan Jasa
- Kejari Bantul : Apel Kerja
- Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Optimalisasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) bagi Pamong Kalurahan dan Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal)

Recent Comments