Bantul – Kamis (17/03/2022) Monitoring, Evaluasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus pasca terbitnya Petunjuk Pelaksanaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Tambahan Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus maka Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Suwandi, SH.,M.Hum) didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Rendy Indro N, SH.,MH) mengikuti kegiatan tersebut pada hari ini secara daring.