Bantul – Kamis (17/03/2022) Monitoring, Evaluasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus pasca terbitnya Petunjuk Pelaksanaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Tambahan Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus maka Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Suwandi, SH.,M.Hum) didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Rendy Indro N, SH.,MH) mengikuti kegiatan tersebut pada hari ini secara daring.
Recent Posts
- Kejari Bantul : Jaksa Menyapa “Bullying”
- Kajari Bantul Narsum Workshop Risk & Legal Awarenes For BPR/BPRS
- Kejari Bantul : Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Kepala Sub Seksi (Kasubsi)
- Kejari Bantul : Ekspose Permohonan Penghentian Perkara Tindak Pidana Umum (Restorative Justice)
- Kajari Bantul Narsum Webinar Nasional “Penguatan Perlindungan Profesi dan Kepastian Hukum Bagi Penilai dan Konsultan Indonesia”

Recent Comments