Bantul – Kamis (17/03/2022) Monitoring, Evaluasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus pasca terbitnya Petunjuk Pelaksanaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi Tambahan Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus maka Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Suwandi, SH.,M.Hum) didampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Rendy Indro N, SH.,MH) mengikuti kegiatan tersebut pada hari ini secara daring.
Recent Posts
- Pengarahan JAMPIDSUS Optimalisasi Kinerja Kejaksaan RI
- Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Kapanewon Se-Kabupaten Bantul
- Apel Gabungan Satuan Kerja Kejaksaan se-Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kunjungan Kerja Pengawasan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Halal Bihalal Pasca Idul Fitri Kejaksaan Negeri Bantul

Recent Comments