Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 wilayah Jawa dan bali, dilaksanakan Operasi Patroli dan Penertiban Pelanggaran PPKM Darurat (Covid-19) dengan lokasi Kapanewon Kretek oleh Tim dari Kejaksaan Negeri Bantul (Ali Fikri, SH.,MH. dan Bram M. Nirwana) beserta jajaran Kodim 0729, Polres Bantul, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.