Selasa (22/03/2022) bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantul dilakukan Pemusnahan Barang Bukti tahun 2022 yang dihadiri sekitar 30 orang dari tamu undangan dan rekan rekan Pers.

Barang bukti yang dimusnahkan pada saat ini merupakan barang bukti dari Tindak Pidana Umum Narkotika dan obat-obatan terlarang sebanyak 24 perkara, Undang – undang Kesehatan sebanyak 73 perkara, Perlindungan anak sebanyak 4 perkara, Undang undang darurat 18 perkara, Kasus Perjudian 3 perkara dan Oharda 38 perkara yang mana perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk periode tahun 2021, yang terdiri dari senjata tajam 17 buah, Pil Psikotropika sebanyak 3.774 butir, Pil Undang- undang Kesehatan sebanyak 45.470 butir, shabu 3,8 gr, ganja 0,38 gr, tembakau gorilla 156,57 gr, alat komunikasi 40 buah, senjata api 1 buah, air sofgun 1 buah, uang palsu 5 lembar, alat judi 3 set dan senjata tajam 17 buah serta miras 529 botol.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menjalankan amanat Putusan dari Pengadilan Negeri Bantul yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap serta memutus rantai peredaran psikotropika dan obat-obatan terlarang diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bantul.