Selasa (20/06/2023) bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantul dilakukan Pemusnahan Barang Bukti tahun 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan pada saat ini merupakan barang bukti dari Tindak Pidana Umum yang mana perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk periode tahun 2023.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menjalankan amanat Putusan dari Pengadilan Negeri Bantul yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap serta khususnya memutus rantai peredaran psikotropika dan obat-obatan terlarang diwilayah Hukum Kejaksaan Negeri Bantul.