Bantul – Senin (12/04/2021) bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bantul telah dilakukan kegiatan pemusnahan Barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Suwandi, SH., M.Hum) menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga tidak terjadi lagi adanya tunggakan barang bukti (zero tunggakan BB yang ada di Kejaksaan Negeri Bantul) .

Pemusnahan barang bukti hari Ini, merupakan barang bukti , yang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul , dimana di dalam amar putusanya terhadap barang bukti tersebut “ dirampas untuk dimusnahkan “ , barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 69 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam sebanyak 5 buah, Psikotropika 685 butir, UU Kesehatan sebanyak 17.509 butir, narkotika jenis shabu sebanyak 162,19928 gram, ganja sebanyak 3,47 gram, tembakau gorilla sebanyak 25,6 gram, alat Komunikasi sebanyak 30 buah, miras sebanyak 159 Botol, softgun sebanyak 1 buah dan 21 buah yang dipergunakan sebagai sarana / alat untuk melakukan kejahatan.

Dari pantauan, usai pemusnahan barang bukti dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantul disaksikan oleh para tamu undangan (Polres Bantul, Pengadilan Negeri Bantul, BNN Bantul, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Satpol PP, MUI).