Tim gabungan Intel Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri Bantul, berhasil menangkap DPO narapidana an. Rahadi Widodo als Dodot, Kamis (28/5/20) jam 20.00 wib dirumah orang tuanya, srandakan, Bantul.
Rahadi widodo alias dodot dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yg menghukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan yg sudah dijalani.
Rahadi widodo alias dodot pada kamis tgl.28/5/20 jam 23.00 wib diantarkan ke Rutan kelas II b Bantul oleh Penuntut umum yaitu Kepala seksi tindak pidana umum.