“Lagi dan lagi… kerja sama Intelijen Kejati DIY dan Kejari Bantul, membuahkan hasil lagi dengan menangkap DPO narapidana Kejari Bantul”
Kejaksaan Negeri Bantul melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI terhadap salah satu DPO narapidana atas nama Muhammad Faisal Ismail S.PD.I bin Ahmad Ridwan dengan Tindak Pidana Penipuan yaitu melanggar pasal 378 KUHP.