BANTUL – Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Nur Asiah, SH.M.Hum) telah menunjuk dan membentuk tim pendampingan dan evaluasi penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Bantul tahun  2020. tim pendampingan ini dibentuk setelah ada permohonan narasumber dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul yang akan dilaksanakan di seluruh kecamatan dengan peserta seluruh Kepala Desa serta perangkat desa di Kabupaten Bantul, sampai saat ini kegiatan telah dilaksanakan di 6 (Enam) Kecamatan yaitu Kecamatan Bantul, Pandak, bambanglipuro, Jetis dan Kretek.

Adapun nantinya peran Kejaksaan Negeri Bantul dalam hal ini yaitu melakukan monitoring dan evaluasi sebagai salah satu tindakan preventif terhadap permasalahan hukum, pendampingan dilakukan berupa pertimbangan, penerangan dan pendapat hukum terkait kebijakan yang akan timbul dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran Covid-19 ini, sehingga kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Diharapkan dengan adanya pendampingan ini, para Kepala Desa / Lurah serta perangkatnya dapat mengetahui Peraturan Perundangan yang terkait dengan penggunaan dana desa untuk Covid-19 dan dapat mengelola dana desa tersebut sesuai aturan yang berlaku.