Selasa (26/05/2026) Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H.) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Penerangan/Pelayanan Hukum yang bertempat di Aula pertemuan Kalurahan Trirenggo, Bantul.

Hadir pula dalam kegiatan tersebut Hartana S.H., M.H. (Irban Investigasi Inspektorat Kab.Bantul), Zaenal Abidin S.H., M.H. (Kasi Intelijen), Sendhy Pradana Putra S.H. (Kasi Perdata dan TUN), Kusmadiyono S.sos M.acc (Panewu Bantul), Retno Yuli (Panewu Anom), seluruh Lurah, Carik, Ketua Bamuskal, Ketua LPMD Se Kapanewon Bantul.

Kajari Bantul menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam memberikan penyuluhan hukum kepada kalurahan (desa) terkait pengelolaan aset, terutama melalui program-program seperti Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau korupsi serta memastikan pengelolaan aset kalurahan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Program seperti Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang pengelolaan aset desa, pengawasan, dan pencegahan tindakan korupsi terkait tanah kas desa. Kajari berharap dengan adanya pemahaman hukum dapat meninimalisir masalah serta terhindar dari tindak pidana, termasuk korupsi dalam pengelolaan keuangan dan sebagainya di Pemerintahan Kalurahan se Kabupaten Bantul.