Adanya dugaan korupsi pada SMKN 2 Sewon dengan penetapan TS, bekas Kepala SMKN 2 Sewon sebagai tersangka kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung Wisnu mengungkapkan tersangka diduga mendapatkan keuntungan pribadi dari markup harga dan cashback dari pihak penyedia jasa. “Misalnya, pengadaan atribut yang seharusnya Rp99,5 juta di-markup menjadi Rp156,7 juta. Selain itu, ada cashback dari travel kunjungan industri sebesar Rp53 juta,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga diduga menggunakan dana komite untuk pembelian AC senilai Rp19,7 juta dan perjalanan dinas Rp10 juta yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Meskipun dana yang disalahgunakan berasal dari sumbangan wali murid, Kejari Bantul memastikan bahwa perbuatan tersangka tetap masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Hal ini karena dana tersebut dihimpun dan dikelola oleh pejabat negara dalam lingkup instansi pendidikan negeri. Saat ini, tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses pemberkasan untuk tahap II.