Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Guntoro Jangkung Wisnu Moerdianto, S.H., M.H.) didampingi Kepala Seksi Intelijen (Zaenal Abidin, S.H, M.H.) bersama Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bantul Sarwoto, S.H., M.H.Li. dan Eko Hertanto, S.H., M.H. melaksanakan Penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pelayanan Masyarakat Lainnya di Padukuhan Gandekan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul Tahun 2019 s.d Tahun 2024 berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Nomor Print-920/M.4.12/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025 sebagaimana hasil laporan penyidikan dan hasil ekspose telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan berdasar surat Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Nomor Print-2203/M.4.12/Fd.2/10/2025 tanggal 15
Oktober 2025 untuk melakukan penahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 03 November 2025.
Recent Comments