Kepala Kejaksaan Negeri Bantul (Kristanti Yuni Purnawanti, S.H., M.H.) beserta jajaran mengikuti Arahan terkait Penggunaan Media Sosial bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen secara virtual yang bertempat di aula kantor Kejaksaan Negeri Bantul.
Bijak Bermedia Sosial yang berarti menggunakan media sosial dengan etika dan tanggung jawab, termasuk menjaga sikap, berpikir sebelum membagikan informasi, serta tidak merugikan orang lain. Ini juga mencakup penggunaan media sosial untuk hal-hal yang positif dan bermanfaat.
Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran diharapkan dapat semakin bijak, cerdas, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan media sosial, serta menjadi contoh positif bagi masyarakat.

Recent Comments